KITAS: Pengertian dan Cara Pengurusan untuk Tenaga Kerja Asing
Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS bisa disebut menjadi visa untuk warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia.
Ketika berkunjung ke negara lain maka ada sebuah prosedur yang harus di ikuti. Prosedur tersebut dapat berupa izin tinggal atau yang selama ini Anda kenal dengan sebutan visa. Peraturan demikian juga diberlakukan pemerintah Indonesia untuk setiap warga negara asing yang berkunjung. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS bisa disebut menjadi visa untuk warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia entah itu untuk mengejar pendidikan, bekerja, menikah atau apapun itu.
Berikut Informasi Lengkap Mengenai KITAS
1. Memiliki beberapa jenis tipe
Dalam pengurusan izin tinggal di Indonesia tentu setiap warga negara asing memiliki tujuan tertentu seperti yang sudah disebutkan di atas. Hal demikian juga membagi pengurusan jenis KITAS yang berbeda. Jenis yang pertama yakni kartu izin tinggal pernikahan. Visa ini diperuntuhkan untuk warga negara asing yang memilih tinggal di nusantara. Untuk persyaratan dalam pengajuan tentu harus memberikan kartu nikah yang resmi dan sah. Bila pernikahan dilangsungkan di negara lain maka harus membawa CNI.
Kartu Izin Tinggal Terbatas kedua yaitu untuk keperluan izin kerja. Seperti yang diketahui saat ini pekerja asing di Indonesia terbilang banyak. Meski dibutuhkan dalam memajukan perusahaan yang ada, surat izin tinggal berupa visa harus segera di urus. Dalam pengajuan jenis visa ini sebisa mungkin warga negara asing menunjukan pekerjaan apa yang di ambil beserta profil kantor tempatnya bekerja. Penempatan posisi dan latar belakang perusahaan akan mempengaruhi waktu izin tinggal yang diberikan.
Kartu Izin Tinggal Terbatas jenis terakhir yakni diperuntuhkan untuk para pensiunan dari luar negeri yang ingin menghabiskan banyak waktu di Indonesia. Maka dari itu pada saat di negara ini, tidak dapat diberlakukan untuk kepentingan pekerjaan. Umumnya pengajuan dapat dilakukan untuk setiap warga negara asing yang berusia 55 tahun atau lebih. KITAS visa pensiunan dapat mulai di urus ketika Anda sudah tinggal selama satu bulan dengan menggunakan visa turis.
2. Persyaratan pembuatan KITAS
Dalam pembuatan visa tinggal di Indonesia tentu ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Apalagi hal ini menyangkut warga negara asing yang hendak berada di wilayah nusantara. Setiap kategori persyaratan pun berbeda-beda bergantung dari tujuan Anda untuk datang ke negara ini. Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain pengisian formulir, paspor, surat penjamin, data diri penjamin, surat keterangan tempat tinggal dan masih banyak lagi.
Beberapa syarat KITAS di atas hanyalah kategori umum. Sedangkan dalam syarat khusus pun ada bergantung dari tujuan dari warga negara asing yang hendak tinggal di Indonesia. Persyaratan khusus dapat berupa akte perusahaan dan izin usaha untuk para tenaga ahli, akte perkawinan serta surat keluarga untuk perkawinan campuran, ada pula surat rekomendasi pemerintah untuk para orang asing penerima beasiswa di Republik Indonesia.
3. Prosedur pembuatan
Prosedur pembuatan izin tinggal visa dapat mulai di urus ketika warga negara asing sudah menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Syarat demikian kemudian langsung di serahkan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan. Formulir yang telah di setujui akan di tanda tangani petugas untuk kemudian melakukan prosedur berikutnya. Puncak dari pembuatan meliputi data biometrik lalu di tanda tangani petugas imigrasi. Lalu ijin tinggal bisa diperoleh setelah melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Itulah beberapa informasi menarik mengenai KITAS. Perlu diketahui bahwa persyaratan di atas hanyalah sebagian dari yang harus dipenuhi. Untuk itu Anda harus memahami kepentingan apa yang di ambil oleh warga asing. Namun setiap formulir pendataan saat ini sudah dipermudah dengan dapat melalui permitindo.com. Di situ pengisian data diri dapat segera dilakukan untuk kepengurusan visa.