Hal yang Perlu Jadi Perhatian Dalam Pendaftaran Merek di Indonesia
Untuk mendaftar satu pendaftaran merek, sebaiknya kita mempunyai tutorial yang betul seperti berikut.
Hal yang Perlu Jadi perhatian dalam merek dagang. Pendaftaran merek di indonesia penting untuk dikerjakan bila kita sudah mempunyai produk barang atau kita mempunyai ketrampilan di bagian layanan spesifik. Di Indonesia, penataan mengenai pelindungan merek ditata dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 mengenai Merek serta Tanda-tanda Geografis.
Untuk mendaftar satu pendaftaran merek, sebaiknya kita mempunyai tutorial yang betul. Di dalam Pasal 20 serta Pasal 21 Undang-Undang Merek diterangkan berkenaan Merek yang tidak bisa di daftar serta ditampik di Indonesia, yakni seperti berikut :
Pasal 20 :
Pendaftaran merek tidak bisa didaftar bila :
a. Berlawanan dengan ideologi negara, ketentuan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau keteraturan umum.
Keterangan :
"Berlawanan dengan keteraturan umum" ialah tidak searah dengan ketentuan yang ada dalam warga yang karakternya lengkap seperti menyentuh hati warga atau kelompok, menyentuh kesopanan atau norma umum warga, serta menyentuh ketentraman warga atau kelompok.
b. Sama dengan, terkait dengan, atau cuman menyebutkan barang serta/atau layanan yang dimohonkan registrasinya.
Keterangan :
Merek itu terkait atau cuman mengatakan barang dari/atau layanan yang dimohonkan registrasinya.
Contoh : kita pendaftaran merek kopi untuk macam barang kopi atau mendaftar merek manis untuk macam barang gula.
c. Berisi elemen yang bisa menyimpang warga mengenai asal, kualitas, macam, ukuran, jenis, arah pemakaian barang serta/atau layanan yang dimohonkan registrasinya atau adalah nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang serta/atau layanan yang semacam.
Keterangan :
Yang diartikan dengan "berisi elemen yang bisa menyimpang" misalkan Merek "Kecap No.1" tidak bisa didaftarkan sebab menyimpang warga berkaitan dengan kualitas barang, Merek "netto 100 g" tidak bisa didaftarkan sebab menyimpang warga berkaitan sama ukuran barang.
d. Berisi info yang tidak sesuai kualitas, faedah, atau manfaat dari barang serta/atau layanan yang dibuat.
Keterangan :
Yang diartikan dengan "berisi info yang tidak sesuai kualitas, faedah, atau manfaat dari barang serta/atau layanan yang dibuat" ialah memberikan info yang tidak sesuai kualitas, faedah, manfaat, serta/atau resiko dari produk diartikan. Misalnya: obat yang bisa mengobati seribu satu penyakit, rokok yang aman untuk kesehatan.
e. Tidak mempunyai daya pembanding.
Keterangan :
Sinyal dipandang tidak mempunyai daya pembanding jika sinyal itu begitu simpel seperti satu sinyal garis atau satu sinyal titik, atau begitu susah hingga tidak terang.
f. Adalah nama umum serta/atau simbol punya umum.
Yang diartikan dengan "nama umum" atau "generik" diantaranya Merek "rumah makan" untuk restaurant, Merek "warung kopi" untuk cafe. Tentang hal "simbol punya umum" diantaranya "simbol tengkorak" untuk barang beresiko, simbol "sinyal toksin" untuk bahan kimia, "simbol sendok serta garpu" untuk layanan restaurant.
Sedang berdasar Pasal 21 satu merek yang akan didaftarkan akan ditampik bila :
1. Permintaan ditampik bila Merek itu memiliki kesamaan pada dasarnya atau kesemuaannya dengan
Keterangan :
Pasal 21 Ayat (1) Yang diartikan dengan "kesamaan pada dasarnya" ialah keserupaan yang berasal dari ada elemen yang menguasai di antara Merek yang satu dengan Merek lainnya hingga memunculkan kesan-kesan ada kesamaan, baik berkenaan wujud, langkah peletakan, langkah tulisan atau gabungan di antara elemen, atau kesamaan bunyi perkataan, yang ada dalam Merek itu.
Berdasar Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2279 PK/Pdt/1992 tanggal 6 Januari 1998 mengatakan jika merek yang memiliki kesamaan pada dasarnya atau keseluruhnya bisa digambarkan selaku sama wujud (similarity of form), sama formasi (similarity of compotition), sama gabungan (similarity of combination) serta sama elemen komponen (similarity of elements). [1]
a. Merek tercatat punya faksi lain atau dimohonkan terlebih dulu oleh faksi lain untuk barang serta/atau layanan semacam.
Keterangan :
Yang diartikan dengan "Merek yang dimohonkan terlebih dulu" ialah permintaan registrasi Merek yang telah disepakati untuk didaftar.