Hal yang Harus Dicermati Ketika Melakukan Lapor Pajak Tahunan
Jika saat ini Anda ingin membayar pajak tahunan, maka ada baiknya untuk Anda menyimak hal berikut.
Setiap wajib pajak dimanapun berada, pastilah mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang melekat pada statusnya sebagai wajib pajak. Salah satu kewajiban yang dimiliki yaitu melakukan lapor pajak tahunan atas pajak terutang.
Seputar Pembayaran Pajak Online
Apakah saat ini Anda ingin membayar pajak tahunan? Sebelumnya, Anda harus tahu jika terdapat banyak hal yang harus diperhatikan mengenai perubahan kebijakan pembayaran pajak yang diakibatkan situasi pandemi pada ekonomi dunia.
Sebagai pelaku usaha, baik itu Anda yang mempunyai usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, naik turunnya ekonomi global pastilah sangat berpengaruh bagi kesehatan keuangan perusahaan. Nyatanya, bukan hanya itu saja, namun terguncangnya ekonomi dunia begitu sensitif pagi kebijakan publik dari pemerintah.
Tentulah hal ini sangat berdampak langsung maupun tidak langsung untuk suksesnya para pengusaha. Dan jika berbicara mengenai pajak, tahukah Anda bahwa ada beberapa cara penyampaian laporan pajak tahunan yang bisa dilakukan, yaitu secara langsung maupun dengan bayar pajak online.
Jika Anda ingin melakukannya secara online, maka Anda bisa menggunakan KlikPajak di https://klikpajak.id/ .
Sementara jika ingin lapor pajak ke kantor pajak, Anda diwajibkan untuk mengambil tiket antrian terlebih dahulu, yang dilakukan secara online sebelum datang ke kantornya. Pihak pajak juga menyarankan jika ingin melakukan pelaporan yang praktis, maka masyarakat bisa menggunakan e-Filing maupun e-Form.
Ditambah lagi, kondisi di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, akan membuat orang harus menjaga jarak sehingga wajib pajak tidak lagi harus datang ke kantor pajak. Lalu apa saja yang harus diperhatikan saat Anda akan membayar pajak tahunan ini?
Hal yang Harus Diperhatikan Saat Akan Membayar Pajak
Jika saat ini Anda ingin membayar pajak tahunan, maka ada baiknya untuk Anda menyimak hal berikut:
1. Jika Anda adalah seorang pengusaha UMKM seperti PT, UD, CV, Yayasan dan sebagainya, yang mendapatkan fasilitas Pph final atau dengan omset di bawah 4.8 Miliar per tahun, maka untuk PPh pasal 25 tahunan akan dikenakan tarif bersifat final sebesar 0.5%.
2. Jika Anda adalah sebuah perusahaan Perseroan Terbuka yang minimal 40% dari jumlah saham sudah terdaftar dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, maka Anda akan mendapatkan keringanan sebesar 30 %. Tentunya ini lebih rendah dari tarif pajak pada umumnya.
Dengan begini maka akan menjadi 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17% untuk nanti tahun pajak 2022. Demikian selanjutnya.
Sementara untuk pengisian SPT, disarankan untuk tidak lupa menyiapkan beberapa hal berikut:
● Peredaran Usaha yang dimulai dari periode Januari-Desember, terdiri dari Nilai DPP dan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran. Juga terdiri dari objek PPh pasal 4 ayat (2) baik Final maupun non-Final, dan disertai dengan bukti pembayaran objek PPh pasal 22, objek PPh pasal 23
● Kas Neraca bahkan sampai 31 Desember
● Buku rekening koran sampai 31 Desember
● Buku utang, piutang, aktiva serta modal hingga 31 Desember
● Persediaan akhir pada laporan laba rugi
● Buku persediaan sampai 31 Desember
● Akta pendirian juga perubahan modal
Pelaporan SPT Tahunan saat ini bisa dilakukan secara elektronik dengan menggunakan layanan e-form pada link KlikPajak.
Disarankan untuk Anda berhati-hati saat Anda lapor pajak tahunan misalnya. Karena jika telat, pastilah akan diberikan denda sekitar 1 juta rupiah. Hal ini sudah tertulis dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 KUP atas sanksi keterlambatan. Kini Anda sudah bisa bayar pajak online, yang tidak akan menyita banyak waktu dan tenaga.